Baru Jadi TNI, Nekat Tiduri Istri Perwira Atasannya Berkali-Kali Hingga Hamil Terancam Dipecat
Baru saja menjadi tentara, dia sudah terlibat percintaan dengan istri komandannya.
Kemudian, keduanya terlibat perselingkuhan dan setidaknya sudah lima kali berhubungan intim.
Sampai suatu waktu, istri komandan tersebut hamil dan oknum ini mau bertanggung jawab.
Namun, kisah cinta terlarang itu terbongkar, oknum tentara diadili lalu dipecat.
Diberitakan, seorang oknum TNI menghamili istri komandannya mendapat hukuman berat dari hakim.
Bahkan setelah kasusnya dilakukan banding, majelis hakim militer tinggi tetap tak mengubah keputusan menjadi
lebih ringan.
Putusan banding kasus ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat, 19 Maret
2021.
Putusan pengadilan terkait perkara ini juga sudah bisa diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung,
tetapi seluruh nama dalam putusan tersebut disamarkan.
Terpidana dalam kasus ini adalah Pratu XX (bukan inisial sebenarnya) yang ketahuan menjadi teman selingkuh
dari seorang wanita berinisial REA.
REA adalah istri dari seorang perwira pertama yang merupakan komandan Pratu XX di tempatnya berdinas.
REA diketahui sudah menikah sejak tahun 2001 dan telah memiliki beberapa anak.
Dalam putusan hakim, terlihat bagaimana kasus perselngkuhan itu bermula.
Dalam surat dakwaan yang tertuang di dalam putusan hakim, REA disebut sedang tidak akur dengan suaminya.
Bahkan REA sampai mengontrak agar ia punya tempat untuk menyendiri jika sedang bertengkar dengan
suaminya.
Kemudian, sekitar Desember 2017, suami REA memilih Pratu XX untuk menjadi tamtama pengemudi dengan
tugas mengantar jemput anaknya dan REA jika pergi berbelanja.
Rupanya sejak itu pula perselingkuhan antara REA dan Pratu XX dimulai.
REA kerap menceritakan masalah rumah tangganya kepada Pratu XX yang baru menjadi tamtama TNI pada
tahun 2016 itu.
Setelah hubungan dekat terjalin, Pratu XX dan REA kemudian mulai kerap berhubungan intim sejak sekitar
Januari 2019.
Mereka melakukan hubungan intim di kontrakan REA, rumah dinas suami REA, dan beberapa tempat lainnya.
Hubungan intim itu dilakukan beberapa kali.
Dalam putusan hakim disebutkan bahwa keduanya melakukan hubungan intim sekitar 5 kali.
Dalam putusan hakim di bagian fakta hukum, disebut REA akhirnya hamil pada Maret 2019 dan disebut bahwa
itu adalah anak dari Pratu XX.
Pratu XX menyatakan bahwa siap bertanggung jawab.
Namun, ketika itu ia bingung karena REA masih terikat perkawinan dengan atasannya.
REA lalu meminta Pratu XX tenang dan ia akan membereskan masalahnya.
Sejak itu keduanya jarang bertemu, sampai kemudian Pratu XX dan REA pernah bertemu lagi pada Agustus 2019.
Selanjutnya Pratu XX meminta pindah tugas untuk menghindari REA.
Permintaan pindah tugas itu lalu dikabulkan.
Namun, rupanya REA pergi mencari Pratu XX di tempat dinas barunya dan berhasil bertemu pada Juli 2020.
Saat itu pula Pratu XX dipertemukan dengan anaknya dari REA.
Perselingkuhan antara REA dan Pratu XX ini lalu ketahuan dan membuat Pratu XX di bawa ke meja hijau militer.
Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas
militer.
Setelah dimintakan banding, rupanya Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru menguatkan pengadilan militer
tingkat pertama.
Artinya Pratu XX tetap harus menjalani pidana 2 tahun penjara dan tetap dipecat dari dinas militer.
Sumber : tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "Baru Jadi TNI, Nekat Tiduri Istri Perwira Atasannya Berkali-Kali Hingga Hamil Terancam Dipecat"
Posting Komentar